One News Indonesia
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan hak ahli waris tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Slawi Kamis 11 Mei 2023 berlangsung cukup alot, dimana pada sidang kedua, Majelis Hakim menghadirkan kedua orang antara penggugat yaitu Teddy Hartanto, SH.MH kuasa hukum.pengggugat (Untung Susilo dan Anteng Pambudi Selaku kuasa hukum Linda Yani (tergugat) Majelis Hakim juga menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tega Tri Guntoro selaku . Tri Guntoro dimintai keterangannya soal akte kematian dan lainnya yang terkait atas kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Anteng Pambudi Kehadiran ka.dukcapil dalam sidang kasus ini sangat diperlukan karena dukcapil yang menerbitkan produk hukum terkait pembikinan akte keterangan surat kematian. Sementara si 'orang yang dimaksud dalam persoalan kata Anteng, sudah meninggal sejak tahun 1915.
" Indonesia saja kan belum.merdeka, kira-kira begitu," kata Anteng pada media usai sidang
Seperti yang diungkapkan oleh hakim kata Anteng, bahwa , kalau ada keterlambatan pada pembuatan akte surat keterangan meninggal harus ada ketetapan pengadilan.
Hal itupun sudah menjadi ketetapan dari seluruh kepala dukcapil secara nasional.
" Ketika ada keterlambatan
dalam permohonan pembuatan akte kematian, harus ada surat keterangan ketetapan hakim." Kata Anteng.
Tetapi kata kepala Dukcapil saat ditanya oleh majelis hakim semisal ada orang meninggal pada sekian ratus tahun yang lalu, apakah harus ada ketetapan dari pengadilan, tetapi selalu dijawab oleh ka dukcapil " tidak ada ' jawaban tersebut sangat menyesatkan .' kata Anteng
" Inilah kadang-kadang pemerintah dalam hal ini Dukcapil sebagai lembaga yang mengurusi hal seperti ini, SOP yang sangat ngawur, artinya kalau saya akan memperpanjang persoalan ini sangat bisa karena ini persoalan yang sangat vital .' ungkap Anteng.
" Saya berharap, dukcapil yang notabene selaku penyelenggara negara selalu berhati hati dalam persoalan administrasi kependudukan, apa lagi soal ahli waris yang. sifatnya sangat sensitif , mestinya tidak seperti itu. Tandas Anteng.
Sementara pihak penggugat Teddy Hartanto selaku kuasa hukum dari Untung Susilo selaku ahli waris yang syah, menyatakan bahwa Linda Yani diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu dengan meng-aktenotariskan tanah dan bangunan berupa tujuh kios bangunan Ruko yang berada di Jl Mayjend..Sutoyo Slawi dan tanah seluas 393 M2 di Pangkah. Keduanya telah disertifikatkan atas nama Candrayani
Sebagaimana diketahui bahwa tanah aigendom verponding nomer 822 adalah tanah atas nama hak ahli waris dari Tjwa dan Tjeng
kuasa hukum penggugat Teddy mempertanyakan keabsahan akte notaris No.i tanggal 24 Pebruari 2017 . " Saya ingin tahu bukti dan dasar pembuatan akte tersebut yang dilakukan oleh Linda Yani dan Feri betul apa tidak, Sebetulnya persoalannya tergugat hanya membolak balikan persoalan ini untuk membentuk opini bahwa seakan akan bahwa surat keterangan itu sudah ada dan sekarang koq dibikin lagi, intinya kan begitu, " kata Teddy.
Sebenarnya yang membikin persoalan adalah Linda Yani membuat keterangan palsu kepada notaris, padahal dulu Linda Yani hanya sebagai pengontrak kepada Untung Susilo sebagai ahli waris, tapi dalam keterangan bahwa pemilik tanah tersebut tidak memiliki ahli waris, data data inilah yang dipalsukan oleh Lindayani bahwa Candrayani adalah satu-satunya ahli waris, dasarnya apa, padahal pemilik hak ahli waris hanya ada dua orang yaitu sing Kun dan sing gwan .
Jadi yang diajukan ke notaris pada waktu itu tidak ada dasar hukum dan bukti buktinya, .hanya sil silah yang dibuat oleh Lindayani dan Feri. Jadi yang dipertanyakan adalah akte No.i tanggal 24 Pebruari 2017 , asli apa palsu, kalau asli buktikan keasliannya.
Jelas Teddy Hartanto kepada media. (Biet)