One News Indonesia.
Terjadi di Kabupaten Tegal, awalnya sebagai pemelihara makam Bong Pay dari salah satu makam keturunan ahli waris pemilik hak atas tanah tapi dengan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah tanah tersebut berpindah tangan ke orang lain yang mengaku sebagai ahli warisnya,,
Anehnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal yang tahu persis bagaimana mengurus hak atas tanah, ketika akan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mestinya harus surve ke lapangan tidak asal menerima data dari notaris atau perseorangan yang belum tentu kebenarannya jangan asal " yes ' saja , yang dikhawatirkan merugikan pihak lain.
Kekhawatiran ini bukti terjadi, ketika BPN menerbitkan sertifikat
Terhadap Tanah Hak Eigendom Verponding No.822 luas 2.126 M2 atas nama TJOA TJENG SIOE yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kabupaten Tegal, telah beralih menjadi :
SHM No 2270 atas nama TJANDRAYANI seluas 176 M2, tanggal 1 Agustus 2017.
SHM No 2271 atas nama TJANDRAYANI seluas 820 M2, tanggal 1 Agustus 2017.
SHM No 2272 atas nama TJANDRAYANI seluas 151 M2, tanggal 1 Agustus 2017.
b. Terhadap Tanah Hak Eigendom Verponding No.935 luas 210 M2 atas nama TJOA TJENG SIOE yang terletak di Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, telah beralih menjadi :
SHM No 2273 atas nama TJANDRAYANI seluas 303 M2, tanggal 1 Agustus 2017.
Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli No.170/Pgkh/II/2017 tanggal 27 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris MUHAMMAD TAUFIK, S.H., telah beralih hak menjadi atas nama LINDAYANI (terdakwa) pada tanggal 9 Januari 2018.
yang ternyata sekarang digugat oleh ahli waris atas nama Untung Susilo dengan melalui kuasa melalui kuasa hukumnya Teddy Hartanto, SH.MH.
Gugat menggugat soal kepemilikan tanah tersebut
Saat ini masih di proses di.meja hijau , yang masing_masing baik penggugat maupun tergugat melalui kuasa hukum masing-masing.
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen pernyataan ahli waris atas tanah Eigendom Verponding sudah kesekian kalinya, dan.pada Senin kemarin 22 Mei 2023 kembali digelar,.dengan menghadirkan ahli bahasa yang didatangkan dari Semarang Jawa Tengah. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Slawi dipimpin Eryusman, SH sebagai hakim ketua dan dua hakim.lainnya, Timur Agung Nugroho,SH M.Hum dan Edi Nasali , SH.MH sebagai hakim anggota.
Agenda pada sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa yang didatangkan dari Semarang,
Kehadiran saksi ahli atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) agar proses penanganan kasus menjadi ada titik terang, sehingga bisa dijadikan dasar majelis hakim untuk memutuskan perkara tindak pidana tersebut.
Melalui Teddy Hartanto, SH.,MH selaku kuasa hukum pihak pelapor Untung Susilo menyatakan, keterangan saksi ahli sudah bisa menjelaskan bahwa apa yang dilakukan terlapor adalah tidak benar.
"Tadi sudah disampaikan oleh saksi ahli dan keterangannya sudah jelas, bahwa keturunan Tjwa Tjeng Sioe hanya dua orang, dan salah satunya orang tua dari Untung Susilo," terangnya, didampingi tim.
Sehingga menurut Teddy, apa yang disampaikan terlapor kepada notaris Taufik yang menyebut keturunan Tjwa Tjeng Sioe ada tiga orang itu keterangan palsu.
"Sudah jelas bahwa terlapor yaitu Linda Yani dan Taufik menghilangkan nama orang tua ahli waris, padahal dalam batu nisan sudah jelas," kata Teddy.
Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan akta yang dibuat oleh pihak terlapor kepada notaris Taufik, sekaligus menyayangkan keputusan hakim yang sempat membebaskan kedua terlapor itu dari tahanan.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Slawi, Eswin Ririh, SS.,SH menyampaikan pertimbangan hakim membebaskan dari tahanan karena alasan kesehatan terlapor.
"Pertimbangan majelis hakim karena terlapor menyatakan tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," katanya.
Namun demikian, pihak hakim memutuskan kedua terlapor dikenai tahanan kota sampai ada keputusan final atas kasus yang disengketakan (Biet)