ONE NEWS INDONESIA
MANDAILING NATAL (SUMUT)
Selasa (09/05/2023)
Pengadilan Negeri Panyabunganga Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) mutuskan kasus kelalaian pada tahun 2017 dengan motip membawa sangkur, / pisau penikam, waktu kunjungan Presiden RI ke Madina.
Dalam komfermasi jurnalais kepada terdakwa dengan putusan pengadilan negeri Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) dengan di vonis tiga bulan duapulu dua hari.
Dalam kunjungan Presiden 2017 lalu ke Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) saudara Okis Ridwan di pidana 3 bulan duapuluh dua hari.
"Menurut keterangan terdakwa ke pihak jurnalis dan datang teman beliau meminjam sangkur / pisau penikam, lalu pas kunjungan Presiden ke Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) di pakai temanya , yang gak mau di sebut nanya, jadi di tangkap di tempat Tapian Siri - Siri pada tahun 2017 lalu, karena terdawak pemilik sangkur ini , ikut pidana selama tiga bulan duapuludua hari.
Beliau di peroses hukum Mulai hari saptu 25 Maret 2017 di Tapian Siri- Siri Syariah Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
Di putuskan di pengadil Negeri Kabunpaten Mandaling Natal pada hari Rabu 16 September 2017 dengan putusan pengadilan Negeri Panyabungankan pidana pada terdakwa oleh karena itu pidana penjara salama( 3) bulan ( 22) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah di jalani terdakwa di kurang i seluruh dari pidana di jatuhakn.
Memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan di tetapkan.
Hakim anggo : Galih Rio. Pornomo SH.
Rahmat Shaleh Pakpahan, SH.
Hakim ketua : Deniy Riswanto SH.
Panitera pengganti : Marhot Pakpahan H.
pungkas terdakwa.
(M.S/Tim)