One News Indonesia
OneNews]Meulboh-Karena tidak memenuhi syarat, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengembalikan berkas pendaftaran (Bacaleg) Partai Gelora dan Partai SIRA, setelah berkas yang diajukan masing- masing partai tersebut,belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Ketua komimisi Independen Pemilihan(KIP)
Teuku NovianNukman mengatakan,Berkas kedua partai politik ini kita kembalikan karena ada yang belum sesuai dengan pendaftaran,"Ujarnya kepada Media Senin 15/5/2023.
"Ia juga menjelaskan, alasan KIP Aceh Barat mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh Kedua Partai itu,karena berkas pendaftaran yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut,tidak didaftarkan melalui aplikasi pendaftaran yang telah ditentukan.
Meski Partai Gelora diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk mendaftarkan secara manual,tapi saat berkas pendaftaran dibawa ke KIP Aceh Barat,berkas Bacaleg yang diajukan oleh Partai Gelora masih banyak yang belum lengkap,
Sehingga berkas yang diajukan tersebut harus dilakukan perbaikan.
"Hingga batas akhir pendaftaran ditutup pada pukul 00:00.Wib pada Minggu malam, Partai Gelora belum juga mengembalikan berkas pendaftaran,"kata Teuku Novian.
Selanjutnya Terhadap pengembalian berkas Bacaleg dari Partai SIRA Kabupaten Aceh Barat,berkas yang diajukan oleh Bacaleg tersebut juga harus dikembalikan guna untuk dilakukan perbaikan.
Pengurus partai politik lokal tersebut juga sempat melakukan pendaftaran menjelang berakhirnya penutupan pendaftaran, yaitu sekitar pukul 23:55 Wib
Hingga batas waktu penutupan pendaftaran,Partai SIRA belum juga mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg tersebut guna dilakukan verifikasi oleh KIP Kabupaten Aceh Barat.
"Jadi saat ini,sambung Novian, yang akan kita lakukan verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat, hanya 20 partai politik saja, demikian, "Teuku Novian.
(D,S.) OneNewsindonesia.