One News Indonesia
1. Kekerasan Terhadap Anak yg di lakukan oleh Tersangka IR Terhadap Korban MAH (Meninggal Dunia) Tempat Kejadian Perkara di Jl. Dukuh Barat Raya Rt.08/17 Kel.Lagoa Kec.Koja Jakarta Utara
Pelaku di Kenakan Pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 Jo Pasal 76 C Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun
2. Pencurian yg di Lakukan Oleh Tersangka Andi Irawan Bin Maswar (A.I) dan BEKTI (B) Belum Tertangkap (DPO) Terhadap Kendaraan Sepeda Motor Milik Korban Siti Zulaekah Tempat Kejadian Perkara di Jl.H.Muhidin No.143 Rt.0803 Kel.Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara
Pelaku di Kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun
Selanjutnya Selesai Melaksanakan Konferensi Pers Kapolsek dan awak Media Melakasanakan Sesi Tanya Jawab. Senin (22/05/2023)
Red)