One News Indonesia
Siak | Menindak lanjuti dugaan pungli yg dilakukan oleh oknum Pegawai Satpol-PP Kab.Siak,seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak melakukan wawancara terhadap beberapa masyarakat dan LLMB (Lembaga Laskar Melayu Bersatu) di kantor Kejari Siak pada hari Senin (17/4/2023).
Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik SH.MH menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,diduga pungli terjadi di beberapa wilayah kecamatan di Kab.Siak yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai Satpol-PP Kab.Siak.
"Dalam wawancara dengan masyarakat,terungkap bahwa pungli tersebut dilakukan dengan alasan untuk mengikuti kegiatan Turnamen Sepak Bola antar Instansi(Piala Ketua DPRD)yang akan dilaksanakan Bulan Mei 2023 mendatang"Ucap Kasi Intel Kejari Siak.
Lebih lanjut,Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik SH.MH menjelaskan,terkait pelaksanaan wawancara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas/SPT Kepala Kejaksaan Negeri Siak untuk melakukan penyelidikan awal terkait permasalahan tersebut.
Masih kata Kasi Intel Kejari Siak,adapun beberapa hal yang disampaikan oleh masyarakat,dimana mereka telah dimintai sejumlah uang dengan cara Memaksa dan jumlah yg ditetapkan oleh oknum pegawai Satpol-PP dengan menggunakan pakaian Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Siak.
Terkait hal dugaan Pungli yg dilakukan oleh oknum Satpol PP Intelijen Kejari Siak akan melakukan tindakan tegas terhadap permasalahan tersebut,dimana Intelijen Kejari Siak juga sebagai Tim Siber Pungli Kab.Siak.Dan perkara tersebut akan dilanjutkan kembali setelah libur Lebaran usai.Untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya,"Tegas Rawatan Manik SH.MH".
Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 3001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pengertian Pungutan Liar adalah : suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran Hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368 dengan Pidana Penjara paling lama 9 Tahun"Jika terbukti".
Timbalan DPDK Hang Tuah Kab.Siak Jangan Ali,perwakilan dari LLMB Kab.Siak juga sangat apresiasi kepada Kejari Kab.Siak dan berterima kasih kepada Kejari yang cepat tanggap terhadap kejadian Pungli ini,dan langsung memproses laporan tersebut.
Dan Ia berharap Bukasus Pungli yg telah terjadi saat ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
Dilansir dari Metro Tempo
( Afandi).