One News Indonesia
KABUPATEN LANGKAT(SUMUT)
Sudah sangat sering terjadi Exapator/Beko yang mengerjakan baik lahan perkebunan kelapa sawit atau lahan Tambak Udang,baik milik masyarakat atau pun milik pengusaha tanpa memiliki Surat Ijin Operasional/Galian- C, dengan sangat mudah salah seorang yang mendapat kontrak kerja dari pemilik kebun maupun pemilik Tambak Udang, untuk membuat atau pun menyervis Tambak dan perkebunan kelapa sawit
Dengan mudah salah seorang yang mendapat job/kontrak kerja tersebut, dari pemilik Kebun atau Tambak untuk merental alat Berat jenis Excapator tanpa mengurus Surat Ijin operasional dari instansi terkait di pemerintahan Kabupaten Langkat, Sehingga cara kerja mereka bebas dari pajak lain dan sebagainya, Namun pekerjaan tersebut kesanya ilegal.
Seperti yang terjadi sekarang ini Excapator bekerja menyervis Tambak Udang(Alam) Milik masyarakat desa Tanjung Ibus yang letaknya di Durian Busuk Dusun Pematang Buluh desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara juga bekerja tanpa ada Surat Ijin Operasionalnya.
Diduga hal serupa ini tidak sekali ini saja tapi sudah sangat sering dan berulang kali, oleh karenanya diminta pihak Camat, Kecamatan Secanggang yang berkuasa atas wilayah Kecamatan dan Sat Pol PP PemKab Langkat dan juga jajaran Polres Langkat segera mengambil tindakan tegas untuk menangkap Excapator/Beko yang di duga beroperasi tanpa menggunakan Ijin operasional dari dinas yang terkait guna untuk menertibkan segala alat berat yang terus beroperasi di manapun berada.
Kami dari Media One News Indonesia turun langsung ke Lokasi Bersama pengurus LSM Penjara PN, menayakan kepada Oprator Excapator dengan Inisial Ad, Alat Berat siapa jawab nya bernama (Indra) yang berdomisili di dusun-2 desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatra Utara.
Diduga beliau sudah sangat sering merental Excapator dan mengoperasikan di lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambakan Udang baik milik masyarakat maupun milik pengusaha yang ada dilingkungan Kecamatan Secanggang, Dimana memasukan Alat Berat ke wilayah kecamatan Secanggang pun tanpa di ketahui oleh Camat dan Stafnya di buat sesuka hatinya saja oleh perentalnya.
Sekali lagi diminta oleh jajaran SatPol-PP dan jajaran Polres Langkat segera menangkap seluruh Excapator/Alat Berat yang beroperasi di Kecamatan Secanggang yang tidak memiliki Ijin Operasionalnya demi meningkatkan kapasitas peraturan pemerintah yang di sahkan melalui Undang-Undang dan meningkatkan ased Serta pendapatan daerah.
Selanjutnya jajaran pemerintah Kabupaten Langkat juga segera membuat peraturan tentang ijin transfortasi atas pengangkutan jenis alat berat yang bobotnya sudah melebihi dari kapasitas kelas jalan yang di lalui, meskipun selama ini tentang kapasitas kelas jalan dan sarana hubungan di tangani oleh pihak dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Namun selama ini pihak dinas Perhubungan tutup mata terhadap muatan yang melebihi dari kapasitas kelas jalan yang ada, jangan-jangan di duga pihak Dishub Langkat sudah menerima upeti dari pihak pengelola dan pengusaha.
Oleh sebab itu sekali lagi diminta jajaran SatPol-PP dan Polres Langkat segera tangkap Excapator yang beroprasi tanpa Ijin operasional untuk dapat ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.***(Ponidi)