One News Indonesia
KABUPATEN LANGKAT(SUMUT)
Masyarakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara, Di dampingi pengurus PAC LSM Penjara PN, Kec.Secanggang Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN(SUMUT),merasa kecewa terhadap pengelola bangunan sarana olah raga dengan Ukuran 50m x 50m di Dusun - V Desa Jaring Halus, yang menelan 2X Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp: 1 M Lebih, tetapi bangunan Sarana Olah Raga terkesan asal jadi, Mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan untuk pasilitas umum,masyarakat sangat kecewa.
Dimana kondisi Bangunan saat ini sangat memperihatin kan, jika air Pasang bangun,tenggelam dan pada hujan turun bangunan juga tenggelam, lapangan sarana olah raga, pada saat ini kondisi bangunan sudah Retak, dan tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat Untuk olah raga seperti Desa-Desa lain Dengan anggaran yang begitu besar
Menurut keterangan dari narasumber yang salah satunya mantan Kepala desa Jaring Halus an. Muktamar Laia, dan masyarakat lain nya an.Soef,Nazarudin,sofian guntur, Jainal,maimunah dan tidak bisa satu persatu saya sebut kan nama nya, menyampaikan kepada Media One News Indonesia Senin 17/04/2023,mengatakan bahwa Bangunan sarana olah raga menggunakan Dana Desa(DD), Yang menelan dana sebesar Rp.1 M Lebih, Tetapi kondisi Lapangan Sarana Olah Raga Terkesan Asal Jadi Mangkrak dan tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat,
dan menurut info dari salah satu tukang kebetulan anggota LPMD, yang tidak mau di sebut kan nama nya, yang ikut merancang lapangan sarana olah raga tersebut, menyampaikan timbunan lapangan pol ,bukan seperti yang ada sekarang kondisi timbunannya Tidak penuh.
masyarakat sangat kecewa Dengan biaya membengkak tapi pekerjaannya asal jadi dan amburadul, Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat, Maka masyarakat merasa kesal dan kecewa.
Kami masyarakat Desa Jaring Halus,di dampingi Pengurus PAC LSM Penjara PN,Kec.Secanggang an.Ponidi dan Abdul Hafid Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN(SUMUT),an.Pariadi,Meminta kepada Bapak KAPOLRES Langkat, dan KEJARI,Selaku Instansi penegak Hukum untuk dapat Menindak/Memproses Pengelola Bangunan Sarana Olah Raga yang Nakal tidak transparan karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan,akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.
Kami masyrakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara, meminta Bantuan kepada Bapak Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, Selaku kepala Daerah, Untuk dapat memperjuangkan Aspirasi masyarakat tentang pengelola Bangunan Sarana Olah Raga Dusun-V, Desa Jaring Halus dengan Ukuran 50m x 50m, menggunakan Dana Desa(DD),Menelan Anggaran Rp.1 M Lebih,Bangunan Terkesan Asal Jadi,mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan oleh masyarakat
Berdasar kan Rapat Koordinasi (RAKOR), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 Agustus 2022,di gedung DPRD Langkat,
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di gedung DPRD Langkat. Kegiatan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Plt Bupati H. Syah Afandin SH, Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua.
Berdasarkan keterangan masyarakat Senin 17/04/2023, dengan ini kami perwakilan Masyarakat an. Muktamar Laia,soef, Nazarudin,sofian guntur, jainal,maimunah dan bersama masyarakat lain nya akan membuat surat pernyataan untuk di bawa ke Ranah hukum, terkait Bangunan Sarana Olah Raga yang Tidak jelas pengelola'an pembangunan,penggunaan anggaran dan tidak Transparan di masyarakat.***(PARIADI)