ONE NEWS INDONESIA
KABUPATEN LANGKAT (SUMUT)
Bangunan Pengerasan jalan Usaha Tani Penghubung Dusun-8 ke Dusun-1,desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Prov Sumatra Utara sepanjang 2x600 meter menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp:76,200.000(Tujuh puluh Enam juta Dua ratus ribu rupiah) di duga dikerjakan asal jadi oleh pihak desa.
Menurut keterangan dari Narasumber sekali gus Perwakilan masyarakat, Ketua PAC LSM Penjara PN, Kec Secanggang an. Abdul Hafid saat di konfirmasi ke madia One News Indonesia Jumat 28/04/2023, mengatakan bahwa dengan anggaran sebesar Rp:76,200.000 dinilai bangunan tersebut tidak maksimal/tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan, pembangunan dikerjakan asal jadi oleh pihak desa, masyarakat sangat kecewa.
Yang mana pada saat itu bahan materialnya hanya terdiri dari Sertu saja, sebanyak 20 Damtruk jenis mobil Cold Diesel dan tidak ada campuran material lain, kemudian ditambah dengan upah kerja sebanyak 15 orang tenaga penyerak Sertunya dengan upah sebesar Rp:8,500.000(Delapan juta Lima ratus ribu rupiah) sampai selesai.
Kami dari PAC LSM Penjara PN Kec.Secanggang di dampingi oleh Team Investigasi DPD LSM Penjara PN(SUMUT), Turun Langsung ke Lokasi, melihat kondisi bangunan Jalan Usaha Tani Sangat Kecewa dan Perihatin, kemana petugas TPK dan pemerintah Desa pada saat pembangunan jalan Usaha Tani apakah tutup mata, masyarakat sangat mengeluh kan selama ini tidak tau biaya yg besar Untuk membangun jalan pertanian(Usaha Tani)tetapi bangunan nya tidak maksimal terkesan asal jadi.
sedangkan Yang menjadi tanda tanya masyarakat hingga sekarang, Dari jumlah uang yang di anggarkan sebesar Rp:76,200.000, masyarakat sangat kecewa Dengan biaya membengkak tapi pekerjaan nya asal jadi dan amburadul, Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manpaat kan dalam jangka panjang oleh masyarakat, Maka masyarakat sangat kecewa.
Oleh sebab itu diduga pihak Desa dan Tpk, terkesan tutup mata, apakah pembangunan jalan Usaha Tani Desa Pantai Gading hanya menjadi Pormalitas, Hanya untuk mencari ke untungan Oknun Pemdes setempat, di mana kondisi bangunan tidak sesuai dengan anggaran yang dibangunkan, dimana hasil bangunannya mau bagus/maksimal kalau Kepala desanya di duga hanya mencari ke untungan pribadi, dengan biaya yang cukup besar tetapi hasil pembangunan jalan usaha Tani terkesan asal jadi, oleh karena itu diminta kepada Aparat penegak Hukum (KEJARI dan KEJATISU) Agar mengambil sikap tegas untuk menindak Kepala Desa, sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi,
Yang berdasar kan hukum yang berlaku di Indonesia.
Padahal Kepala desa Pantai Gading Bapak Ariyanto juga sekarang menjabat sebagai Ketua (ABDESI) Se Kecamatan Secanggang, Seharusnya dia membuat contoh tauladan bagi desa-desa lain di Kecamatan Secanggang, tapi malah justru sebaliknya secara tidak langsung mencontohkan para kepala desa lainya untuk tidak transparan dan menyebabkan timbul nya dugaan korupsi (DD) melalui pembangunan desanya.
Oleh karenanya anggaran dan bangunanya sangat layak untuk di koreksi dan ditinjau ulang kebenaranya, Demi untuk kepentingan masyarakat dan menyelamatkan uang negara yang langsung di turunkan ke masing-masing desa Sebagai efek jera dalam perbuatanya pihak hukum yang terkait harus segera menindak tegas perbuatanya.
Berdasarkan keterangan dari pengurus LSM Penjara PN bersama masyarakat lain nya akan membuat surat pernyataan untuk di bawa ke ranah hukum, terkait Bangunan Jalan Usaha Tani Desa Pantai Gading yang tidak jelas penggunaan anggaran dan tidak Transparan. ***(Pariadi)