One News Indonesia
Painan - Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra menyesalkan lambannya respon Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pencemaran lingkungan yang diduga kuat akibat limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Atas kasus itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan telah berkirim surat sejak Jumat, 10 Februari 2023 atau terhitung satu bulan per hari ini, namun belum juga ada tindaklanjut. Kepedulian KLHK terhadap lingkungan patut dipertanyakan," kata Didi Someldi di Painan, Jumat.
Ia menyebut, surat yang dikirim oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan ke KLHK ialah untuk memenuhi tuntutan dirinya sebagai pelapor yakni perlu dilakukannya pemulihan fungsi lingkungan pascatercemar.
"Permintaan saya sebagai pelapor tidak mengada-ngada namun sesuai dengan amanah dari undang-undang yang menyebut bahwa pencemar wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan," ujarnya.
Ia mengungkap, kasus pencemaran lingkungan di Tapan, Pesisir Selatan diperkuat berdasarkan hasil uji dari UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, dan penegasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Monariza menyebut, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit diketahui adanya pencemaran karena tidak sesuai baku mutu.
Pada hasil uji laboratorium yang keluar pada 12 September 2022, disebutkan, bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00, sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.
Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah, menyebut, bahwa hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada dua lokasi yang diuji terdapat parameter yang melebihi baku mutu, yaitu parameter TSS, BOD5, COD, Warna, Amoniak sebagai N, dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.
Seterusnya hasil analisa laboratorium tanah di dekat objek pengaduan terdapat kadar minyak lemak yang merupakan paramater yang sama dengan parameter air limbah dari proses produksi.
Ia menambahkan, bahwa paramater yang melebihi baku mutu pada outlet IPAL PT Kemilau Permata Sawit sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan dan paritan yang merupakan objek pengaduan, meski terdapat sumber pencemar lainnya yang berasal dari bagian hulu.
Red)