One News Indonesia
Terkait judul diatas, kenapa peran pengacara dalam pendampingan di kepolisian itu penting? Tujuannya ialah selain dari pada memberi pengetahuan hukum kepada seseorang yang terjerat dalam masalah hukum karena memang ia tidak mengerti atau bahkan baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Tersangka, Pelapor, Terlapor maupun sebagai saksi, perlu mendapat pendampingan hukum dari seorang pengacara untuk mendapatkan dan mendapatkan hak-hak orang yang dibelanya.
Menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA), bahwasanya yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah Advokat.
Hal tersebut termuat dalam hukum pidana diatur di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”
Hak-hak yang dijamin oleh undang-undang seperti yang dijelaskan di atas dapat mengambil contoh dari sah atau tidaknya panggilan oleh pihak kepolisian, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka, juga permintaan untuk mengadakan penangguhan penahanan, bahkan sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, 'DEMI HUKUM'.
Di mana ketika seseorang memberikan keterangan (dalam hal ini tersangka dan atau saksi) kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Pengacara hadir sebagai penyeimbang hukum demi tegaknya hukum berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Dan perlu diketahui juga di dalam hukum acara pidana sifat pendampingan hukum pengacara dalam hukum pidana itu bersifat pasif, dan terbatas. Hal tersebut seperti yang dituangkan dalam Pasal 115 ayat 1 KUHAP, di mana isinya:
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan.
Dalam proses pendampingan hukum peran pengacara bersifat sifat pasif dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan. Namun peran pengacara tersebut tetap dibutuhkan seperti halnya penjelasan di atas. Dari segi psikologi atau keadaan mental juga sangat berpengaruh. Sehingga baik ia sebagai tersangka, Pelapor, Terlapor maupun sebagai saksi di kepolisian.
Dengan dasar ilmu hukum yang dimiliki, pengacara berupaya menyampaikan kebenaran dan fakta untuk bekerja sama dengan Kepolisian ataupun pihak yang ingin melakukan pembelaan terhadap seseorang atau lebih, untuk menempuh kebenaran dan fakta dalam suatu masalah.
Hal tersebut sebagai mana yang disampaikan oleh Advokat Teuku M. Luqmanul Hakim, S.H.,M.H., yang akrab disapa 'Bang Hakim' ketika awak media menyambangi di kediamannya.
“Terkadang kami melihat kecanggungan, bahkan rasa takut berlebihan dari tersangka, pelapor, terlapor maupun saksi, yang tentunya harus dibantu dalam suatu perkara. Dengan adanya kuasa, kami bisa bekerja sama dengan Kepolisian untuk mewujudkan suatu fakta untuk mencapai keadilan secara penuh,” jelasnya.
Bang Hakim menambahkan, “perlu dicatat, kami bersama dengan pihak kepolisian tentunya ingin mewujudkan keadilan, maka dari itu dari saksi maupun terlapor ataupun pelapor harus bisa menjabarkan dengan tepat kepada pihak kepolisian agar proses hukum menjadi jelas,” urainya.
Kami mengambil kesimpulan bahwa pengacara akan mendampingi anda dan menjaga serta memastikan hak- hak anda dipenuhi saat diperiksa di kepolisian, baik status anda sebagai saksi maupun tersangka. Misalnya saat oknum polisi menekan anda, pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar anda di periksa secara benar tanpa paksaan.
(Shendy Marwan)