One News Indonesia
Satreskrim Polres Muara Enim menangkap dua tersangka yang diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Kedua tersangka yaitu Dimas Pratama (23) dan Taufik (56), merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
(*)