One News Indonesia
pada Selasa (29/11/2022).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat mengatakan keduanya merupakan tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak. Kamis (1/12/2022).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebelum menangkap tersangka TH anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RK dan mengamankan barang bukti 36 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.
"Penangkapan tersangka RK dilakukan di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are",terang Kapolres
Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersangka RK, anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus TH di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.
"Dari tersangka TH didapatkan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,61 gram dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,43 gram",kata Kapolres
Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di kecamatan Sungai Are. Saat ini Polisi masih memburu orang yang mendistribusikan Narkoba kepada kedua tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(*)