One News Indonesia
MEDAN, Seorang oknum pengacara berinisial MBP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya berinisal RD.
Pengacara itu dilaporkan oleh korban bersama kuasa hukumnya Paul J J Tambunan, Marthin Van Hof Manurung, Riawindo Asay Sormin dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut dalam STTLP/B/3697/XII/2022/SPKT Restabes Medan/ Polda Sumut, Korban diduga sudah memberikan uang kepada terlapor untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi tidak tuntas.
"Rp 40 juta uang diduga sudah diberikan, tapi tidak selesai. Bukan hanya tidak selesai, dana tidak kembali," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Diakui Paul, bahwa dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2019. Sedangkan laporan pengaduan dibuat 3 Desember 2022 kemarin. Informasi yang dihimpun, MBP adalah seorang pengacara yang sering beraktivitas di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Jadi. Kasus ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Pelapor sudah diperiksa, kami berharap agar kasus ini cepat dituntaskan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima adanya pengaduan dan pihak pelapor.
"Masih kami selidiki, pelapor atau pihak korban sudah kami lakukan pemeriksaan. Nantinya, sejumlah saksi akan kami lakukan juga pemeriksaan," terangnya.
(*)