One News Indonesia
Polda Sumsel -Ditresnarkoba Polda Sumsel menegaskan tidak ada tersangka kasus narkoba yang dibebaskan. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho SIK Selasa (29/11/2022).
" Tidak benar adanya informasi bebasnya tersangka yang ditangkap kasus narkoba itu. Masyarakat tidak usah percaya berita Hoax itu,"Kata Kombes Pol Heru Nugroho SIK.
Ia juga menegaskan, bahwa Ditresnarkoba Polda Sumsel tetap konsisten melaksanakan perintah pimpinan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba dan merehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan hasil gelar perkara berdasarkan LP/A/168/XI/2022/SPKT.DITNARKOBA/POLDASUMSEL tgl 24 November 2022, 1 tersangka berinisial HS ditahan di Polda Sumsel. Sementara dua orang serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi, dan 3 tersangka lainnya dibebaskan, karna tidak terbukti bersalah,”Jelasnya
(*)