One News Indonesia.
Minggu tanggal 07 November 2021 sekira jam 00.30 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pasal 82 UU NO 17 Tahun 2016 Di dalam Pos Satpam SMP Negeri no 2 Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab. Oku Timur. Pelaku tega melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak berumur 13 tahun dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke mulut Korban hingga Pelaku mengeluarkan cairan sperma. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan Pelaku.
Senin Tanggal 28 November 2022 Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel AIPDA WIYONO Selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku a.n. JULIYUS SETPAN Bin ERHANUDIN (Alm), 28 tahun, langsung bersama 4 anggotanya melakukan penangkapan terhadap Tersangka tanpa melakukan perlawanan dan Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan
(*)
#