One News Indonesia
Pada tahun 2019, pelaku mengerjakan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda, menggunakan dana ADD kemudian DD dan Bangub Tahun Anggaran 2019, untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018.
Pelaku atas nama Radjiman Bin Sabini, beralamat di Desa Puluhan Sewu Rumput RT 5 RW 1 Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin menjabat Kades Periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 berhasil diamankan di desa Cirene Banten.
Radjiman telah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-undang nomor 31.
Melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel AKP Hary Dinar S.Ik, MH menyampaikan, pihaknya melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa(DD), serta bantuan Gubernur tahun 2018 dan tahun 2019 di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Dalam ungkap kasus, Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel menggandeng inspektorat dan ahli struktur. Dalam perjalanannya inspektorat menemukan jumlah kerugian yang cukup fantastis yakni Rp 1,3 miliar. Dari hasil penyelidikan kami, banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang.
(*)