One News Indonesia
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MH disampaikan Kanit II Idik Narkoba Polres Lahat IPTU Nugrah Angga Oktari SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku “Pengedar Shabu”.
Dijelaskannya, untuk kronologis pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.50 WIB, telah diamankan satu orang tersangka bernama YASRI FIRDAUS warga Jl KH Wahid Hasyim Lorong Juwita No:1102 RT 021 RW 005 kelurahan Tuan Kentang kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Terduga Pengedar Shabu ini, diakuinya, saat ditangkap sedang berada dipinggir jalan. Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan tersangka, Team Satresnarkoba Polres Lahat mendapati barang bukti (BB) berupa 22 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 Butir Pil warna abu abu berlogo GC diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ditemukan dikantong jaket/jamper merk Hapounes warna hitam yang dipakai TSK.
Tidak sampai disitu saja, dikatakan Nugrah Angga, selain mendapati puluhan paket Shabu, Team Satresnarkoba Polres Lahat juga menemukan barang bukti (BB) lain berupa 1 unit Handphone Android merk Resmi 8 warna abu abu dikantong sebelah kiri bagian depan celana panjang warna biru yang dipakai Tersangka.
Terakhir, diungkapkannya, terduga Pengedar Shabu ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini telah kita amankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut,”
(*)