One News Indonesia
sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil Pribadi ke dalam dirigen yang mana BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan Cara pengisian berulang,maka Kapolres melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Maka pada hari kamis, tanggal 17 November 2022, sekira jam 14.30 wib Anggota melakukan penyusuran di sekitar TKP dan didapati bahwa ada 1(satu) unit kuda yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota pun mendatangi seorang laki-laki di tempat tersebut dan ketika di tanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak.
Kemudian 1(satu) orang laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti di bawa ke polres Banyuasin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00( enam puluh milyar rupiah).
Modus Yang Di lakukan Tersangka yakni melakukan pengisian secara berulang di SPBU dengan cara ikut mengantri pada saat melakukan pengisian kemudian setelah tangki mobil tersangka berisi penuh maka tersangka pergi ke SPBU Betung Dan SPBU Seterio pinggir jalan, jalan Palembang – Betung Kel.Seterio Kec.Banyuasin III Kab. Banyuasin untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar yang sebelumnya dibeli dari SPBU lalu dipindahkan menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka ke dalam dirigen setelah BBM jenis solar sudah dipindahkan ke dalam dirigen, tersangka kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi.
(*)