One News Indonesia
Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menaikan status dugaan korupsi Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahap penyidikan. Ini berbeda dengan DPRD Kota Sungai Penuh tidak dilakukan pengusutan.
Padahal, tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh mendapatkan Tunjangan perumahan lebih besar dibandingkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Kayaknya Kota tidak ada kegiatan rumdis bang (pengusutan dugaan korupsi rumah dinas),” ujar Andi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Dikonfirmasikan wartawan melalui pesan What Apps
Berdasarkan Data yang diperoleh, peraturan Walikota Sungaipenuh nomor 30 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungaipenuh.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungaipenuh memperoleh tunjangan rumah dinas dengan rincian diatur bagian keempat pasal 16 ayat (6) sebagai berikut :
Besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud Ayat (3), dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua DPRD : Rp. 12.150.000/ bulan
b. Wakil Ketua DPRD : Rp. 11.500.000/ bulan
c. Anggota DPRD : Rp. 10.950.000/bulan.
Sementara jumlah tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ditetapkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016.
Dengan telah Di Keluarkan Peraturan Bupati, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 ditetapkan menerima tunjangan rumdis.
Adapun jumlah yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 6 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.378.600
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8.206.275
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 7.033.950
(2) Pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) terhitung mulai bulan Januari 2016. (Tim)