One News Indonesia
Pada hari Kamis (13/10/2022) dini hari pukul 00.50 WIB
Hal ini bermula dari Tim Kenagarian Ampang Pulai bersama beberapa orang tokoh masyarakat melakukan penggerebekan terhadap 2 buah Kafe/Tempat Karaoke di daerah Batu Kalang yaitu Kafe Mendar dan Kafe Arjuna. Namun dari keterangan Tim Nagari pada saat turun ke lapangan di Kafe Arjuna tidak ditemukan aktivitas pelanggaran sedangkan di Kafe Mendar terdapat pemandu karaoke yang tengah asyik melayani tamu di room karaoke yang tertutup. Keenamnya langsung dibawa ke Kantor Nagari Ampang Pulau untuk dilakukan pembinaan dan pendataan oleh pihak nagari.
Dari hasil pendataan berikut inisial, umur, dan asalnya :
1. NS (34 Tahun) Tarusan
2. AIF (18 Tahun) Padang
3. EL (19 Tahun) Padang
4. SY (33 Tahun) Padang
5. GW (35 Tahun) Padang
6. FLP (27 Tahun) Padang Pariaman
Selanjutnya pihak nagari menyerahkan mereka ke Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan. Mereka pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP pukul 01.30 WIB.
Ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang :
- Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
- Memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat
- Membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat
- Memakai lampu remang-remang
- Mengganggu lingkungan sekitarnya
- Menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke. Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada pemilik tempat karaoke diberikan peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi, karena ini sudah kali ketiga tempat tersebut kedapatan melakukan pelanggaran saat dirazia. Apabila mengulanginya lagi maka tempat tersebut akan ditutup oleh aparat yang berwenang dan ini tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya diatas materai Rp.10.000,-
Kemudian kepada pemandu Karaoke diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi dalam artian berhenti berprofesi sebagai pemandu karaoke diatas materai Rp.10.000,-. Apabila mengulanginya lagi maka mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumbar di Arosuka Kabupaten Solok untuk dibina lebih lanjut.
Setelah proses selesai barulah mereka dapat dipulangkan.
[Hen Malay]@OnenewsIndonesia