One News Indonesia.
Kotim - Satlantas Polres Kotim masih menggelar Ops Zebra Telabang 2022 yang berlangsung dari tanggal 3 -16 Oktober 2022. Operasi kali ini menitik beratkan pada edukasi, tindakan persuasif dan sosialisasi.
Kali ini, Satlantas Polres Kotim memberikan Doorprize/reward berupa paket Sembako, Helm SNI dan juga kaos Tertib berlalalu lintas. Hadiah diberikan kepada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas dan juga tetap memperhatikan keselamatan salah satunya penggunaan Helm SNI.
Bertempat di 5 Lokasi yaitu di Jl. Yos Sudarso Depan Kantor Satlantas Polres Kotim, Jl . A. Yani - Jl. Yos Sudarso Depan Kantor KNPI Sampit, KTL Jl. A. Yani Sampit fan Jl. Hm. Arsyad Depan Gedung Serbaguna Sampit, kegiatan pemberian Reward (hadiah) tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E, Sabtu (15/10/22) Pagi.
"Kami memberikan hadiah atau apresiasi kepada pengguna jalan yang yang tertib berlalu lintas serta yang memperhatikan keselamatan berkendara salah satu nya penggunaan Helm SNI, Jelas Kasat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kasat lantas AKP Salahiddin, S.H, S.E mengatakan bahwa kegiatan ini juga sebagai cara menjalin silaturahmi antara masyarakat dengan polri serta juga merupakan kepedulian satlantas polres kotim kepada warga masyarakat yg selalu mendukung program safety riding dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2022.
Kami juga informasikan Operasi Zebra Telabang 2022 kali ini lebih mengedepankan tindakan Edukasi, sosialisasi dan mengedepankan humanisme kepada pengguna jalan, ujarnya
"Kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, kami berikan edukasi secara humanis, agar membiasakan tertib dengan menggunakan helm SNI, kami juga berikan Helm" kami juga ingatkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas karena bisa membahayakan apabila terjadi kecelakaan, ujar kasat.
Selain memberikan Helm SNI, kami juga memberikan apresiasi berupa paket Sembako dan Juga Kaos tertib berlalu lintas kepada masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas serta Kelengkapan diri dan surat surat kendaraan.
(*)