Onenewsindonesia.net
Kamis , 27 Oktober 2022
Padang Pariaman
SMAN 1 Lubuk Alung - Peran komite sekolah Sebagai lembaga pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
YOSMADI Dt.Pahlawan Selaku ketua komite yang baru dilantik pada hari senin 05 September 2022 bulan lalu , Saat wawancara dengan awak media onenewsindonesia.net pada Rabu 26 Oktober 2022 di warung kopi di nagari lubuk alung - Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah. Terangnya.
Kami di pilih sebagai pengurus komite ada sidang pleno nya dan di lakukan secara terbuka dan transparan sebelum nya, sesuai aturan yakni anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa dan terdiri dari susunan ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara” ujarnya masih dalam keadaan bersemangat menjelaskan.
Ia juga mengatakan
“Kita berusaha Komite yang baru ini yang ada di pengurusan agar lebih di percaya masyarakat, dan juga bendahara komite sekolah kita utk mengalokasikan dana untuk keperluan honor guru, kegiatan ekstrakurikuler siswa dan kegiatan sekolah yang lebih mudah dan transparan tidak tumpang tindih dengan yang sudah di keluarkan dari dana BOS, dan sy yakin kalau kita bekerja secara transparan dan ada hasil nya banyak para donatur yang sangat mendukung untuk memberikan sumbangan demi untuk meningkatkan prestasi siswa dan nama baik sekolah, itu jika kelola keungan komite nya di lakukan secara terbuka dan transparan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan biaya pendidikan merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat”
ujar nya menambahkan
Terpisah Kepsek SMAN 1 Lubuk Alung - Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
dan harapan nya Komite Sekolah yang baru bisa menjalankan tugas sebaik–baiknya sehingga SMA Negeri 1 Lubuk Alung menjadi lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara . tutup Arizon Mpd .
( Joe Young )