Tribratanews.kalteng.po lri.go.id - Polres Kobar - Beberapa saat yang lalu ada perintah dari pimpinan di Mabes Polri untuk seluruh Personel Polri terutama Polisi Lalu-lintas agar selama dua bulan ini tidak melakukan penindakan secara langsung atau manual kepada Pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi boleh melakukan penindakan dengan cara bantuan CCTV atau dengan cara ETLE.
Untuk di Polda Kalteng yang bisa melakukan penindakan dengan cara ETLE sementara hanya di wilayah hukum Ditlantas Polda Kalteng di Kota Palangkaraya, sehingga di Polres jajaran sementara tidak bisa melakukan penilangan karena memang belum punya alat pendukung.
Tidak terkecuali Polres Kobar juga untuk sementara tidak bisa melakukan penindakan penilangan, dan hanya bisa memberikan imbauan kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu-lintas saat di jalan raya.
Namun Satlantas Polres Kobar menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat kobar bukan berarti katena saat ini Satlantas Polres Kobar tidak dapat melakukan penindakan, kemudian mengabaikan aturan lalu-lintas yang berlaku dan melakukan pelanggaran lalu-lintas saat di jalan raya.
"Tetaplah ikuti aturan lalu-lintas dan jangan melanggar, karena peraturan lalu-lintas yang telah dibuat oleh pemerintah tujuannya untuk keselamatan kita bersama saat berkendara di jalan raya" tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.(sai/sam)