One News Indonesia
Polri melalui Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil menggagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis ganja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Peredaran barang haram tersebut digagalkan petugas di wilayah Kelurahan Panyabungan II, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, menuju Kota Sibolga. Dari hasil penangkapan, Polri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (42) beserta barang bukti berupa 11 kilogram ganja dan 1 unit sepeda motor.
"Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar," ujar Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu M. Dalimunthe, S.H., Rabu (26/10).
(*)