One News Indonesia
Aceh Utara-Pendaftaran permohonan konsinyasi terhadap ganti rugi tanam tumbuh 142 bidang tanah dalam pembangunan proyek Strategis Nasional Bendungan Keuretoe ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara,Kamis 28 Oktober 2022.
Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 sudah mentrasfer uang ganti rugi tanam tumbuh yang diperkirakan sebesar 2.6 Milyar Rupiah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan,Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mendaftarkan 2 (dua) Permohanan Konsinyasi diantaranya Permohonan Konsinyasi terhadap masyarakat Gampong Blang Pante sebanyak 114 dengan Nomor Register : 1/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK. dan terhadap masyarakat Gampong Plu Pakam sebanyak 28 dengan Nomor Register : 2/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK. Setelah Pendaftaran Permohonan Konsinyasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menunggu penetapan hari sidang pertama dari Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB,Ungkapnya
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Lhoksukon, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mendaftarkan Permohonan Konsinyasi terhadap ganti rugi tanam tumbuh pada 142 bidang tanah dalam Pembangunan Proyek Srategis Nasional (PSN) Bendungan Keureuto"Katanya
Kata Arif Kadarman,pendaftaran Permohonan Konsinyasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Aceh Hendra Busrian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dwi Melly Nova, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Jamaluddin,Jelasnya
"Dalam Permohonan Pendaftaran Konsinyasi dengan nomor Register : 1/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK dan 2/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK ini pihak dari BWS sudah mentrasfer uang ganti rugi tanam tumbuh yang diperkirakan sebesar 2.6 Milyar Rupiah ke Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB dan diharapkan warga dapat mengambil uang ganti rugi tersebut dan mendukung selesainya Pembangunan Proyek Srategis Nasional (PSN) Bendungan Keureuto untuk kepentingan rakyat Aceh Utara yang lebih baik"Tutupnya.
Siwah rimba