One News IndonesiaOnenewsindonesia.net
Minggu, 23 Oktober 2022
Padang pariaman
Batang anai - Terkait beredarnya pemberitaan di media polri tentang ada nya dugaan pungli, BPN padang pariaman menggelar konferensi Pers dan mengundang wartawan sebagai bentuk yang wajar dalam menjalankan hak jawabnya sesuai aturan, namun dalam konferensi pers itu, media polri sendiri tidak di undang dan dalam pemberitaan konpers tsb Ajie wartawan media polri menilai ada pembohongan publik sesuai isi berita yang telah terbit dan berita rilis nya.
Ajie wartawan media polri - jelas yang sy minta permohonan buka blokir sertifikat atas nama pengacara istri sy Zulbahri SH, sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap dan sudah di ajukan surat permohonan buka blokir nya ke BPN pada tanggal 3 oktober 2022 sesuai dengan Putusan Inkracht Nomor W3 UB/1575/HPDT/IX/2022 namun di katakan di situ bahwa kepunyaan istri sy putusan nya masih di Pengadilan Tinggi dan putusan nya cuma yang di keluarkan desember thn 2020 sesuai rilis dan berita yang di kirim , ada apa ? Terang ajie
Lanjut ajie - Dan ada di berita vidio youtube juga beredar katanya sy naikan berita yang ke tiga tentang dugaan pungli itu karna permohonan buka blokir sy ga di ikuti mereka, dan sy menilai itu pembelaan Kakan saja, sy ga bisa konfirmasi dan datangi si Kepala itu karna hp sy pun di blokir dengan alasan katanya nomor tersebut adalah nomor pengaduan, justru di nomor aduan tsb lah sy melapor kan masalah, kok malah di blokir ?
Setelah terbit berita yang kedua dan tersebar ada yang me WA sy lalu singkat cerita mewancarai narasumber tsb tentang dugaan pungli, Lalu saya konfirmasi ke anggota yang namanya sy sebutkan dalam berita sy, setelah dapat info ttg dugaan pungli itu, Jadi sy ada info dugaan pungli tsb bukan utk *bergaining* supaya di setujui permohonan sy, kalau sy mau kan bisa aja, tapi kan tetap sy tulis berita tsb, karna memang info nya A1 jadi tetap sy naikan berita dugaan pungli tsb karna narasumber sy pun jelas namun itu hak sy untuk tidak membuka nya di karnakan untuk ke amanan dan ke selamatan seorang narasumber sesuai UU.
Dan dalam vidio itu sy di suruh meminta maaf dalam waktu 1 minggu kalau tidak akan di lapor kan ke polres, saya merasa ini bagian dari kriminalisasi media dengan ancaman pelaporan, saya tidak akan minta maaf dan akan buka buka an jika memang di laporkan karna sumber sy pun jelas bahwa sy buat berita dugaan pungli tsb bukan fitnah karna ada sumber yang sy wawancara lalu sy tulis sesuai apa yang sy catat dan sy dengar dan sy lihat sesuai profesi sy sbg wartawan dan suruhan agar sy mengajukan permintaan maaf tidak dapat di kabulkan oleh saya, karna sy bekerja sudah sesuai UU Pers dan ada narasumber nya yang dapat di pertanggung jawabkan tapi jika berdamai dalam hubungan nya sesama manusia pasti sy lakukan dan mengenai pemblokiran di dalam vidio tsb kakan mengatakan bahwa pemblokiran sesuai PP no 24 thn 2007 pasal 45 huruf E, tapi di PP yang sama pasal 32 huruf B ada juga berbunyi
"Dalam hal suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tsb dengan itikad baik dan secara nyata menguasai nya maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tsb apabila dalam waktu lima tahun sejak di terbitkan nya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan atau pun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tsb, sedangkan sertifikat istri sy sudah terbit dari tahun 2012 kok kenapa pasal yang menguntungkan pihak penggugat saja yang di gunakan ?..
sedang kan penggugat sudah kalah di pengadilan dan sudah inkracht, kita yang memiliki sertifikat resmi, dan menguasai lahan sejak 50 tahun lalu dan sudah menang di MA kok di rugikan dengan pernyataan Kakan yang hanya berpedoman pada PP no 24 thn 2007 pasal 45 huruf E saja, tapi mengabaikan PP no 24 thn 2007 pasal 32 huruf B di kuatkan juga dengan putusan inkracht dari MA
Terkait rencana laporan polisi sesuai UU Pers seharus nya pihak BPN melapor terlebih dahulu ke dewan pers sebagai wadah dari media massa, dan sy dalam hal ini sedang melaksanakan tugas sebagai wartawan yang bekerja secara profesional dan tidak berkaitan hanya dengan permohon buka blokir itu saja walaupun di situ ada nama istri, justru itu merupakan kewajiban sy sebagai kepala rumah tangga yang bisa di gunakan ke profesionalan sy kepada siapa saja, baik istri, keluarga dan masyarakat yang memang membutuhkan pemberitaan. Pungkas ajie
Dalam hal ada nya gugatan lagi yang katanya menyebabkan sertifikat istri sy di blokir lagi sy menanyakan mana UU nya yang sudah di inkrach lalu di gugat, dan di blokir lagi ?
Sampai kiamat ga akan selesai kalau sikap BPN seperti itu, mana keadilan bagi pemilik sertifikat yang dulu memperoleh nya tidak gampang dengan syarat yang ketat, mana kepastian hukum Dan ke kuatan hukum nya ?
Putusan sudah MA dan inkrcaht , mana kepastian dan kekuatan hukum nya kok masih di blokir lagi ?
Kalau bpn sikapnya tetap memblokir sertifikat yang sudah inkrach dan menang di MA seolah olah berpihak pada penggugat yang sudah kalah telak dan tidak punya bukti apa apa, seharus nya sikap BPN tetap melanjutkan proses yang sudah di blokir tsb dan mengeluarkan surat ke tergugat dan pengadilan bahwa sesuai inkrach nomor sekian sekian... dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kami / bpn akan tetap melanjutkan proses pemecahan milik para tergugat karna sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan demi ke adilan.
Masalah proses kelanjutan gugatan silahkan buktikan lagi di pengadilan, itu aja isi surat dari bpn, nah ini yang nama nya adil, seharusnya itu yang di lakukan dia ( Kakan ) bukan bilang langsung blokir saja sedang kan untuk mendapat kan inkrach tsb mulai dari PN sampai MA butuh waktu yang panjang hampir tiga tahun, kan itu nama nya tidak adil bagi istri sy.
Terkait beredarnya berita dugaan pungli pun kronologis nya adalah setelah beredar nya pemberitaan sy yang pertama dan yang ke dua yang isi nya masih seputar pembukaan blokir dan tidak ada menyinggung masalah dugaan pungli yang ada di berita ke tiga, lalu ada yang me WA menanyakan kabar sy dan berlanjutlah sampai pertemuan di kediaman nya sambil wawancara terkait isi berita yang ke tiga tentang dugaan pungli tsb, bahkan sy sempat mengatakan di chat tsb bahwa sy belum dapat info valid, jadi belum berani naikan berita nya karna takut di bilang fitnah atau hoak dan setelah sy jumpa dia dan mewawancarai nya baru sy naikan berita yang ke tiga itu, jadi dari narasumber yang jelas (Bukti bukti percakapan screen shoot ada) dan sy wawancara di rumah nya pada tgl 11 okt 2022 dan narasumber menelfon 2 org developer yang di mintakan uang utk pengurusan sertifikat nya sesuai yang sy tulis dan juga ada nama nama yang di telfon dan nomor hp nya di catatan sy saat wawancara, karna sy di larang merekam wawancara tsb, dan pelaksanaan wawancara tsb berkisar di pukul 20.00 wib sampai selesai
Sebagaimana difahami, wartawan mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi.
Wartawan, berdasarkan sifat profesinya, memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan (seperti diatur dalam UU No. 40/1999, tentang Pers) namun untuk kepentingan proses hukum akan sy buka semua nanti nya. Tutup Ajie..
( Team Onenewsindonesia )