One News Indonesia
Dispen Kormar (Sukabumi) - Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Marinir-6 Antralina, Mayor Marinir Yayan Suryana mewakili Komandan hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang penyempurnaan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Selasa, (09/08/2022).
Ditempat terpisah, Danpuslatpur Marinir-6 Antralina, Letkol Marinir Ombun Tarera Sipahutar, M. Si. (Han), M. Tr. Opsla menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini selaras dengan Perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Yudo Margono, tentang menjalin soliditas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara menuju sinergitas dalam kesemestaan.
Dalam rapat tersebut juga berlangsung Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Bampemperda atas 3 Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretarisnya Lina Evelin Marlina. Disebutkan bahwa hasil keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan hasil evaluasi dari Gubernur.
"Pada dasarnya hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut untuk dijadikan pedoman dan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tersebut " jelasnya
Maka hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Sukabumi untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penyesuaian yang lebih Komprehensif
"Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk dijadikan bahan penyempurnaan, keputusan ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus Tahun 2022 " jelasnya
Selanjutnya dilakukan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) yang disampaikan oleh Ujang Rahmat, terkait Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
(*)