Bekasi, 20 Juli 2022 dpp inv. awdi.
Permasalahan tanah itu harus dapat dibuktikan dengan hak dan dasar kepemilikan yang benar bila terdapat masalah dapat dimediasikan dengan baik atau ditempuh melalui jalur Hukum, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Berkaitan dengan permasalahan sengketa lahan tanah seluas 1 Hektar lebih di Toyo Giri Jalan Inspeksi Kalimalang Kelurahan Jati Mulya Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Budi Wahyudin Syamsu diminta kesaksiannya sebagai Pendamping Ahli waris Hasbulah dan pengurusnya pemilik tanah dengan nomor kohir 299/1857 Psl. 185 Luas 1 Hektar lebih terletak di Toyo Giri Jalan Inspeksi Kali Malang Kelurahan Jati Mulya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Sebanyak 16 Pengacara baik Dari Ahli waris dan para pihak yang mengklaim memiliki lahan tanah tersebut diatas mendengarkan keterangan ketum AWDI dan mengajukan Pertanyaan keabsahan Surat ahli waris Hasbulah dan keterangan Surat lainya didepan Majelis Hakim yang Diketuai Oleh Chandra SH,MH.
Budi Wahyudin menerangkan Bahwa Sebagai Organisasi Profesi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia yang menjalin kemitraan kepada Instansi serta Lembaga Terkait Seperti Kantor Pertanahan, Ombudsman RI,KPK RI, serta Intansi lainya sudah menjadi bagian untuk membantu Masyarakat serta warga yang memohon pendampingan untuk mencari solusi terhadap Permasalahan tanah yang dimilikinya dengan jalan mediasi Konfirmasi serta investigasi kepada para pejabat dan pemangku kepentingan.
Tentunya hal tersebut juga harus diperlihatkan legalitas Organisasi AWDI kepada Majelis Hakim dan Para Kuasa hukum di persidangan, agar tidak menimbulkan peresebsi yang tidak diinginkan dan Investigasi di jalankan sesuai Prosedur Dan tupoksinya yang di jalankan di Dalam Persidangan dan Diluar persidangan.
Dari Pertanyaan 16 Pengacara yang Hadir di ruangan Sidang di Jawab sesuai dengan apa yang di lihat dan diketahui oleh Budi dalam melakukan Investigasi,Walaupun banyak pertanyaan yang dilontarkan di luar agenda dan permasalahan sehingga Hakim ketua Chandra SH.MH, merasa Keberatan atas pertanyaan yang dilontarkan para Pihak, namun semua Jawaban dari para Pihak Kuasa Hukum dapat di jawab Oleh Ketum AWDI mengalir apa adanya.
Sidang di PN Kabupaten Bekasi berjalan agak tegang dan panas berlangsung hampir lebih dari 2 Jam namun situasi tetap kondusif dan terkendali.
Sementara saksi Yang Sudah Terlanjur Disumpah ada 2 Orang Oleh Majelis Hakim, Pertama Budi Wahyudin Ketum AWDI pendamping Ahli waris Hasbulah, Kedua H.Endang Sulaeman sebagai saksi Fakta yang di minta Oleh Kuasa Hukum, Namun setelah selesai Budi Wahyudin melakukan Kesaksiannya. Tiba Giliran H. Endang Sulaeman itu ditolak oleh para kuasa Hukum dan majelis Hakim karena tidak memenuhi kriteria sebagai Saksi Ahli,padahal yang dimintakan awal oleh kuasa hukum Ahli waris sepakat adalah saksi data, Jadi karena ini menjadi Pertimbangan Majelis Hakim maka sidang yang semula saksi data menjadi Saksi Ahli ditunda hingga dilanjutkan Tanggal 27 Juli mendatang, untuk mendengar saksi lainya serta menghadirkan Saksi Ahli.
Harapan dari Budi Wahyudin Syamsu agar persoalan sengketa tanah milik adat tersebut, dan belum masuk pada Ranah Sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Mendapatkan Keputusan yang se adil adilnya dari Pihak Majelis Hakim atas hak kepemilikan tanah ahli waris yang bersengketa, Hukum tetap menjadi Panglima dan para penegak hukumnya bertindak profesional, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.//arif/red/sum/bw/20/07/2022
(*)