LHOKSEUMAWE - Polsek Jajaran Polres Lhokseumawe memasang spanduk sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah masing-masing, Jumat (29/7/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH MM mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan di lokasi yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.
Tujuannya, kata Salman, untuk mengedukasi masyarakat tentang karhutla serta sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terangnya.
Lanjutnya, melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
"Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkas Kasi Humas....(siwah rimba)